Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan, jumlah korban dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah SPI Kota Batu diperkirakan mencapai 60 orang.
Sejauh ini, kata Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA, dari 60 terduga korban itu sudah ada 14 orang yang menuntaskan berkas acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Untuk yang sudah BAP dan visum ada 14 orang. Ada laporan yang masuk ke dinas di Kota Batu, belum lagi data dari Polda Jatim. Jadi, bisa sampai 60 korban,” kata Arist dalam jumpa pers di Kota Batu, Jatim, Sabtu (19/6/2021).
Arist menyebutkan 29 terduga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI telah melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu melalui hotline.
Selain itu, lanjut Arist, Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kekerasan seksual di Sekolah SPI. Dengan demikian, secara keseluruhan kurang lebih 60 laporan yang telah masuk ke pihak berwajib.
“Masih ada penggalian atas laporan dari alumni dan anak-anak yang masih bersekolah di sana,” kata Arist seperti yang dilansir Antara.
Dari total korban yang telah rampung menjalani BAP, kata Arist, seharusnya itu sudah cukup untuk memanggil terduga pelaku yang merupakan pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Dia mengeklaim, Polda Jatim akan memanggil JE pekan depan.
“Laporan korban yang belum BAP itu bisa dirumuskan menjadi saksi korban juga untuk menambah kesaksian dan menguatkan laporan dari 14 orang korban ini,” kata Arist.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2021 lalu, Komnas PA mendampingi terduga korban melaporkan kasus dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah SPI Kota Batu ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh Pendiri Sekolah SPI berinisial JE.
Pendiri sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa dan alumni.
Di lain pihak Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE sebagai terlapor dalam laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Sekolah SPI bersikeras, tuduhan itu harus dibuktikan.
Dia meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat atau opini yang dapat berdampak negatif terhadap kliennya.
Di sisi lain, dia mengaku siap mendampingi JE dalam proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tidak berdiam diri. Pihaknya juga sedang mengumpulkan bukti-bukti.(ant/tin)