Berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan tersangka JE sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), usai bertemu dengan Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim di Mapolda Jatim, Rabu (8/9/2021).
“Kami dapat informasi dari Pak Kabid Humas bahwa kasus ini berjalan dengan baik. Kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Arist.
Arist menyadari perkembangan kasus ini memang agak sedikit lambat, tapi ada kepastian.
Sementara itu, ketika Kabid Humas dimintai keterangan tentang kepastian perkara tersebut, pihaknya mengarahkan untuk langsung meminta keterangan kepada Dirreskrimum Polda Jatim.
Dari keterangan Komnas PA yang menemui Dirreskrimum Polda Jatim, diketahui bahwa kejaksaan ternyata belum menetapkan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
“Belum (P-21), yang menentukan kejaksaan,” ungkap Arist. “Jadi kami dan Dirreskrimum tadi juga berharap kejaksaan dalam waktu dekat bisa P-21, pemberkasannya bisa lengkap,” lanjutnya.
Arist juga menyampaikan harapan untuk bisa dilakukan penahanan terhadap JE, sambil berkasnya dilengkapi untuk diteruskan ke persidangan.
Seperti diketahui, JE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap murid Sekolah SPI, sejak Kamis (5/8/2021).
Sementara itu Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum JE meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan. (ton/ipg)