Kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Kota Batu sampai sekarang masih dalam penanganan Polda Jatim. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan para alumni di sekolah itu.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang selama ini mendampingi korban, membentuk tim advokasi. Tim ini terdiri dari para advokat yang memiliki kepedulian terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI Batu.
“Tim advokasi Jatim namanya, terdiri dari para advokat di beberapa kota di Jatim, bahkan ada dari Jakarta juga,” ujar Fuad Dwiyono Ketua LSM Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu.
Lebih lanjut Dwi menuturkan, tadinya pembentukan tim advokasi Jatim ini akan dilakukan sekaligus penandatanganan komitmen bersama untuk mengawal kasus di Sekolah SPI Batu.
Namun rencana penandatanganan itu urung seiring penerapan PPKM Darurat. “PPKM Darurat ini kan membatasi pergerakan kami. Dan kami cukup memahami karena ini kaitannya dengan kesehatan bersama,” kata Dwi.
Keberadaan tim advokasi itu, kata Dwi, salah satunya adalah untuk menyomasi Polda Jatim. Pihaknya, tegas Dwi, tak ingin kasus dugaan pelecehan seksual ini menguap begitu saja.
“Karena peluncuran tim advokasi Jatim ini belum bisa dilakukan maka kami masih menunggu arahan dari pak Aris Merdeka Sirait untuk langkah selanjutnya,” jelas Dwi.
Dikatakan Dwi, saat ini ketiga korban dugaan pelecehan seksual berada dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). “Tiga orang yang berada dalam pendampingan LPSK,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Aris Merdeka Sirait Ketua Komnas PA melaporkan kasus pelecehan seksual di sekolah SPI setelah menerima aduan dari sejumlah terduga korban.
Berdasarkan hasil investigasi yang Komnas PA lakukan, JE Pendiri Sekolah SPI juga diduga melakukan kekerasan fisik, verbal, serta eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut yang terjadi di tahun 2009. Sudah ada 14 saksi korban yang telah dimintai keterangan sekaligus visum oleh Polda Jatim.
Sebelumnya, JE Pendiri Sekolah SPI telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim pada Selasa 22 Juni 2021 lalu.
Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya di Polda Jatim itu baru sebatas saksi.
Recky menyatakan, pelaporan oleh para alumni SPI itu aneh. Laporan itu menyebutkan, kekerasan seksual dialami pelapor sejak 2009.
Dia bilang, kenapa tidak sejak awal yang bersangkutan melaporkan kejadian itu?
Dia berharap pelapor diperiksa psikologis secara menyeluruh di rumah sakit pemerintah yang berwenang agar dapat diketahui secara medis kondisi kejiwaannya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum JE sedang mendalami latar belakang lembaga swadaya masyarakat (ormas/dalam hal ini Komnas PA) yang mendampingi perkara ini.
Pihaknya akan mendalami aspek legalitas ormas itu agar bisa dipastikan aspek kewenangannya sebagai ormas.
Recky pun menegaskan, segala pernyataan dari pihak yang menuduh JE dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan yang tidak benar.
Menurutnya, laporan kepada polisi tersebut belum terbukti. Dan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(man/den)