Jumat, 22 November 2024

Komnas PA: Anak-Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Masa Depannya Terancam            

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Foto: Anton suarasurabaya.net

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), memberikan data yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (BPPA) Jawa Timur ditemukan lebih dari 5.000 anak di Jawa Timur menjadi yatim piatu karena kedua orangtuanya meninggal akibat serangan Covid -19.

“Angka ini sungguh fantastis dan sangat menakutkan. Belum lagi anak dalam situasi isoman karena serangan Covid-19,” papar Arist, Senin (9/8/2021).

Di Kota Surabaya, lanjut Arist, ditemukan lebih dari 300 anak menjadi yatim piatu tanpa mendapat pengasuhan yang memadai.

Belum lagi kasus yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air, seperti di Kutai Barat, Surakarta Solo,  Tangerang, Sulawesi Barat, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Demikian juga ditemukan fakta dan dilaporkan pemerintah Banten yang ditemukan lebih dari 3.000 anak di Banten terkonfirmasi terpapar virus varian baru Delta.

“Dari banyaknya anak di Indonesia menjadi yatim piatu ini muncul pertanyaan siapakah yang bertanggungjawab untuk memberikan pengasuhan terhadap anak yatim piatu ini,” tanya Arist.

Sementara itu menurut data Kemensos, kata Arist, saat ini lebih dari 4,1 juta anak balita terlantar dan dipelihara negara.

Dikatakan Arist, dengan tingginya angka anak menjadi yatim piatu tanpa mendapat pengasuhan alternatif, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia khawatir, anak-anak tersebut akan menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi ekonomi, diperkerjakan atau malah dimanfaatkan menjadi anak jalanan, pekerja anak, korban perbudakan seks, menjadi kurir narkoba.

“Bahkan bisa dikorbankan menjadi korban untuk kepentingan kelompok lain, menjadi korban penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian dan intoleransi,” jelasnya lagi.

Oleh sebab itu, lanjut Arist, demi kepentingan terbaik anak diperlukan segera mencari formulasi pengasuhan alternatif bagi anak yatim piatu tersebut. “Sebagai hak konstitusional anak yang diatur di pasal 34 dan pasal 28 UU D 1945, Negara patut hadir untuk menjamin perlindungan hak anak dan  pengasuhan hak anak,” tegas Arist (man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs