Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM: UU Pengadilan HAM Perlu Direvisi Guna Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Amirudin Al Rahab Wakil Ketua Komnas HAM. Foto: Antara

Amirrudin Al Rahab selaku Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberika statement bahwa negara perlu merivisi Undang-Undang Pengadilan HAM untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurutnya salah satu cara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat adalah merivisi UU pengadilan HAM,

“Jalan keluar menuntut pertanggungjawaban pelaku yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan pelanggaran HAM di masa lalu adalah dengan merevisi UU pengadilan HAM.”

Kata Amiruddin dalam webinar bertajuk “Masa Depan Pengadilan HAM di Indonesia” melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Rabu (29/9/2021).

Dikutip dari Antara, Amiruddin berpendapat bahwa ada beberapa substansi yang harus direvisi, seperti menegaskan pemaknaan kepada unsur-unsur tindak pidana dari kejahatan kemanusiaan.

Menegaskan relasi antara penyelidik dan penyidik, serta menegaskan makna kata ‘meluas’ dan ‘sistematis’ pada pasal 9 UU Pengadilan HAM.

“Ada perbedaan interpretasi atau pemaknaan kepada unsur-unsur tindak pidana kejahatan kemanusiaan oleh tiap-tiap majelis, dampaknya adalah, vonis yang tidak maksimal,” ujarnya.

Amiruddin juga menyatakan bahwa masih banyak pihak-pihak yang mempertanyakan kewenangan dari Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM.

Kondisi semacam ini cukup membuat pihaknya sulit untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

“Komnas HAM menentukan caranya dalam melakukan penyelidikan sesuai dengan standar Komnas HAM. Kalau tidak bersifat khusus, berarti tidak ada istimewanya kasus ini jika disbanding dengan kasus biasa,” kata Amirrudin.

Ia menyatakan bahwa saat ini, Komnas HAM memikul beban dari UU pengadilan HAM dan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Karenanya ia berencana mengajukan kepada pemerintah agar UU Pengadilan HAM dapat direvisi.

“Merevisi UU ini menjadi suatu kewajiban untuk menuntaskan kasus HAM berat,” tegas Amirrudin.(ant/wld/ipg)

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs