Jumat, 22 November 2024

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus 75 Pegawai KPK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim pemantauan dan penyelidikan terkait laporan wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul kasus 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

“Kami berharap teman-teman wadah pegawai KPK, pimpinan KPK, dan pihak terkait untuk bisa kooperatif,” kata Mohammad Choirul Anam Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021), seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan pembentukan tersebut semata-mata bukan untuk tujuan lain tetapi guna memastikan Indonesia bebas dari praktik korupsi.

Setelah tim di bawah pemantauan dan penyelidikan terbentuk, maka Komnas HAM segera memperdalam bukti-bukti atau dokumen yang diserahkan oleh wadah pegawai KPK.

Komnas HAM sendiri telah menerima sejumlah bukti berupa dokumen yang diserahkan langsung oleh Novel Baswedan, penyidik senior KPK, bersama tim dan kuasa hukumnya.

Bahkan, Choirul Anam mengatakan informasi yang diterima dari Novel Baswedan tersebut jauh lebih komprehensif dari sekadar membaca berita-berita yang beredar selama ini.

“Kami tadi diberikan dokumen begitu lengkap, baik catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasi,” ujar dia.

Komnas HAM memandang kasus yang sedang terjadi di tubuh KPK saat ini penting untuk segera diselesaikan karena praktik korupsi merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, ia menekankan siapa pun penyelenggara negara maka harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs