Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Herman Hery Ketua Komisi III mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan setelah DPR menerima surat dari Joko Widodo Presiden tentang usulan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri yang akan menggantikan Jendral Idham Azis.
Menurut Herman, setelah surat diterima DPR, selanjutnya Komisi III melakukan Fit and Proper Test untuk memutuskan menerima atau menolak usulan Calon Kapolri yang diajukan Presiden tersebut.
Kata dia, rangkaian uji kelayakan dan kepatutan hari ini dimulai dengan visi misi Listyo Sigit Prabowo soal arah kebijakan Kapolri nanti yang dilanjutkan dengan tanya jawab oleh masing-masing fraksi di Komisi III.
“Dalam menyampaikan arah kebijakan kepada calon Kapolri kami berikan waktu maksimal 60 menit,” ujar Herman di ruang Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
“Hak mengajukan pertanyaan dilakukan oleh satu orang perwakilan fraksi kepada calon Kapolri dilakukan paling lama lima menit yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat,” imbuhnya.
Setelah mendapat pertanyaan, kata Herman, calon Kapolri menjawab per tiga pertanyaan dari masing-masing tiga fraksi.
“Jawaban langsung diberikan oleh calon Kapolri per tiga pertanyaan, pertiga fraksi. Jadi ada sembilan fraksi akan kami pecah menjadi tiga klaster, klater pertama, kedua dan ketiga,” tegasnya.
Begitu tanya jawab selesai, menurut Herman, calon Kapolri menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan Komisi IIi DPR dan membacakan surat tersebut yang sudah ditandatangani, kemudian calon Kapolri dapat meninggalkan ruang rapat.
Selanjutnya Komisi III melakukan pembahasan persetujuan atau penolakan usul pengangkatan calon Kapolri yang diajukan presiden dengan mekanisme yakni masing-masing fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pandangannya terhadap usul pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama jendral polisi Idham Azis dan pengangkatan sebagai Kapolri atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Apabila dalam pengambilan keputusan tidak diperoleh kesepakatan secara aklamasi maka akan ditempuh dengan cara forum lobi. Bila tidak diperoleh kesepakatan juga dalam lobi, maka akan dilakukan pemungutan suara atau voting secara tertutup.(faz/iss)