Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan usul inisiatif DPR. Saat pembahasan, Komisi III DPR siap mendengar masukan publik untuk menguatkan Korps Adhyaksa tersebut.
“Tentu sekali lagi nanti akan banyak masukan. Kami siap untuk mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti,” kata Hinca Pandjaitan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Rabu (14/4/2021).
Secara prinsip, Hinca menegaskan Komisi III sudah siap untuk melanjutkan atau menjalankan amanah pimpinan DPR. Kata Hinca, DPR kini menunggu Surat Presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) Presiden. Meski reses, menurut Hinca, Komisi III akan terus mendiskusikan hal-hal penting dalam RUU Kejaksaan.
Hinca mengungkapkan, kejaksaan kerap dianggap sebagai “kurir” atau mengantar berkas perkara yang disidik kepolisian ke meja persidangan. Padahal, menurut Hinca, kejaksaan merupakan pengendali utama terhadap suatu perkara sudah memenuhi unsur formal dan material.
“Sekarang kira-kira apa yang membuat pikiran Komisi III menginisiasi RUU Kejaksaan. Kami ingin melakukan penguatan pada semua lembaga-lembaga penegak hukum yang ada, termasuk di dalamnya institusi kejaksaan. Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya penuntut atas nama negara sudah waktunya untuk diperkuat,” tegas Hinca.(faz/tin)