Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau ‘MLA (Mutual Legal Assistance) in Criminal Matters’ untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR dalam pengambilan keputusan Tingkat II.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III bersama Yasonna Laoly Menkumham menandatangani naskah RUU MLA in Criminal Matters antara RI dan Federasi Rusia setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan setuju untuk dibahas di paripurna sebagaimana termaktub dalam pandangan mini fraksi.
“Pimpinan dan anggota serta pemerintah yang kami hormati, dengan telah ditandatangani naskah RUU tentang MLA in Criminal Matters, oleh kedua belah pihak, pemerintah dan DPR, untuk itu kami mohon persetujuan apakah RUU tentang MLA in Criminal Matters dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR?” tanya Adies dan serentak dijawab setuju oleh forum rapat.
Mewakili pemerintah, Yasonna Laoly kemudian mengucapkan terima kasih atas disepakatinya RUU MLA in Criminal Matters untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Dia menjelaskan RUU ini penting karena akan memudahkan penegakkan hukum antara dua negara.
“Kami ucapkan terima kasih, kami tetap berpendapat ini penting untuk kita lakukan di tengah dunia Internasional, dan sekarang dunia teknologi yang semakin membuat dunia mudah terkoneksi dan kejahatan semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime dan lainnya, termasuk pendanaan terorisme, money laundering, ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara 2 negara,” ujarnya.
Yasonna pun memastikan pemerintah siap melanjutkan RUU MLA in Criminal Matters ini ke rapat tingkat II DPR RI.
“Untuk itu kami sekali lagi ucapkan terima kasih, pemerintah siap, kami atas nama Presiden menyatakan siap melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini untuk di rapat paripurna pada tingkat II yang ditentukan oleh DPR,” katanya.
Kata Yasona, pengesahan RUU ini diharapkan agar kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional antara Indonesia-Rusia dapat berjalan efektif, sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Dia mengatakan RUU tersebut akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama terhadap tindak pidana transnasional antara lain siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut dia, dengan adanya perjanjian kerjasama hukum antara Indonesia-Rusia, maka penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang makin kokoh.
“RUU ini penting di saat dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia mudah terkoneksi dan terjadinya berbagai kejahatan seperti siber, terorisme, dan pencucian uang. RUU ini akan memudahkan kerja sama hukum kedua negara,” pungkas Yasona.(faz/iss/den)