Jumat, 22 November 2024

Komisi E DPRD Jatim Minta Pengurus Sekolah SPI Terbuka dan Membantu Polisi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Komisioner Komnas PA mendampingi terduga korban kekerasan seksual di salah satu sekolah swasta di Kota Batu memberikan laporan di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Hikmah Bafaqih Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim minta pengurus Sekolah SPI terbuka membantu proses hukum yang sedang berjalan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE pendiri sekolah itu.

Hikmah bersama rombongan Komisi E DPRD Jatim, didampingi sejumlah perwakilan Dinas Pendidikan Jatim dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim berkunjung ke Sekolah SPI di Kota Batu, Rabu (2/6/2021).

Hikmah bilang, konteks kunjungan Komisi E tadi sebatas mendengarkan dan mewanti-wanti pihak sekolah. Komisi E mendorong pihak sekolah membuat perjanjian komitmen.

“Pertama agar kepala sekolah dan pengurus sekolah terbuka menerima proses penyelidikan, proses hukum ini, bahkan membantu sepenuhnya apabila aparat hukum membutuhkan tambahan data dan sebagainya. Tidak menghalang-halangi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Kepada pihak sekolah, Hikmah juga menjanjikan keberlanjutan sekolah ini ke depan dengan jalan berupaya membuka komunikasi dengan manajemen lain, pihak lain selain dengan JE yang jadi terlapor.

“Sekalipun dia (JE) itu founder, owner, tapi tadi kami tanya, ada kah pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses mengakses banyak sponsor dari banyak CSR yang mengalir ke SPI ini,” ujarnya.

Kepada para pihak berwenang, para stakeholder selain JE itulah, Hikmah meminta ada proses komunikasi yang baik yang dilakukan oleh Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu.

“Saya sampaikan begitu kepada Ibu Wali Kota, beliau menyatakan sanggup,” ujarnya. “Karena, enggak boleh dengan satu kasus ini, kemudian meniadakan sekolah ini. Karena potensi baiknya juga banyak, kan,” ujarnya.

Dia tegaskan, sekolah SPI memiliki potensi luar biasa dan track record bagus yang harus diakui oleh semua pihak. Kalau ada kekurangan, ada kesalahan, menurutnya itu tugas semua pihak untuk memperbaiki.

“Jujur, negara juga berat kali, ya, membiayai sekolah dengan model seperti ini. Ya memang agak lumayan. Karena anak-anak di situ diterjunkan langsung dalam praktik lapangan yang super lengkap,” ujarnya.

Hikmah kembali menegaskan, kehadiran Komisi E tidak hanya untuk mendorong supaya proses hukum dilanjutkan. Karena sudah ada yang bergerak melakukan itu.

“Kami akan tetap mendorong agar aparat penegak hukum bekerja maksimal. Tadi juga saya sampaikan kepada Dinas Pendidikan agar membantu, seandainya Polda butuh shelter atau apa untuk saksi-saksi korban yang mungkin bersedia datang ke Surabaya untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE Pendiri Sekolah SPI ini bermula dari pelaporan tiga terduga korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Sabtu (29/5/2021) lalu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA yang mendampingi ketiga korban mengatakan, JE diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal, juga eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

Sementara, Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE meminta semua pihak tidak mengeluarkan opini atau pendapat yang bisa merugikan kliennya selama proses hukum berlangsung.

Kuasa Hukum JE tidak akan tinggal diam dan akan mengumpulkan data dan keterangan yang akan membuktikan bahwa pelaporan itu tidak benar, bahwa JE tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs