Jumat, 22 November 2024

Kominfo Pertimbangkan Permintaan Blokir PUBG

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir gim daring termasuk PUBG (Player Unknown’s Battlegrounds).

“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, seperti dilansir Antara, Jumat (25/4/2021).

Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.

“Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.

Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.

Sapuan Bupati Mukomuko mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.

Game yang diadukan bupati termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun ponsel.

Menurut Bustari Maller Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko bupati mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal gim daring yang sering diakses anak-anak usia sekolah.

Gim daring disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak, dan pendidikan.

Menurut Bustari, gim daring juga akan berdampak pada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois. Untuk itu, masalah gim daring dinilai tidak bisa hanya mengendalikan peran orang tua, tapi perlu perhatian juga dari pemerintah.

Kominfo diminta untuk memblokir gim daring untuk wilayah tersebut atau secara nasional.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs