Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, pemerintah terus berupaya keras mengendalikan pandemi Covid-19.
Selain sosialisasi protokol kesehatan dan program vaksinasi, mulai 3-20 Juli 2021 akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Di masa genting, Luhut yang bertugas memimpin PPKM Darurat meminta masyarakat disiplin demi kebaikan bersama.
Selain itu, Luhut mengingatkan masyarakat tidak main-main dengan penyebaran informasi hoaks.
Menurutnya, kabar bohong yang biasa tersebar lewat media sosial bisa menyebabkan kepanikan dan kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, berita tidak sesuai fakta yang tersebar luas bisa membuat orang kehilangan nyawa.
Maka dari itu, Luhut mendukung aparat penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan menindak tegas orang yang sengaja menyebar hoaks di tengah upaya pemerintah menangani wabah Covid-19.
“Pelanggar aturan PPKM Darurat sampai pemberitaan berita palsu atau hoaks itu pun akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, tadi siang, Kamis (1/7/2021), di Jakarta.
Lebih lanjut, Luhut mengingatkan masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat, yang nantinya tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu bisa menjadi dasar Polri dan Kejaksaan untuk menindak pelanggar aturan pembatasan kegiatan, termasuk penyebar hoaks.
Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya.
PPKM Darurat periode pertama menargetkan penurunan kasus harian bisa kurang dari 10 ribu per hari.
Sementara, daerah di Pulau Jawa dan Bali yang tidak menerapkan PPKM Darurat, harus melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro.(rid/den)