Jumat, 22 November 2024

Kolaborasi Ekosistem Pendidikan Jadi Kunci Sukses Implementasi Program Sekolah Penggerak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Foto: Istimewa

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan dari program transformasi sekolah yang ada sebelumnya. Dalam peluncuran Program Sekolah Penggerak, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan bahwa kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Program Sekolah Penggerak merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah di mana komitmen Pemda menjadi kunci utama. Kemudian memerlukan intervensi yang dilakukan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah. Dan program yang ruang lingkupnya mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta,” ujar Nadiem, Selasa (2/1/2021)

Selanjutnya, pendampingan program dilakukan selama tiga tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri, dan program yang dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak,” imbuhnya.

Mendikbud, mengatakan bahwa program ini akan mempercepat transformasi pendidikan di daerah. Menurut dia, sangat penting adanya tempat untuk saling berkonsultasi merujuk pada kearifan lokal masing-masing daerah sehingga sekolah lebih terinspirasi dalam melakukan perubahan.

“Sekolah penggerak bisa mementor sekolah di sekitarnya dan Sekolah Penggerak akan diberikan sumber daya pendukung. Antar daerah akan saling belajar, karena semangat program ini bukan kompetisi melainkan kolaborasi,” terang Mendikbud.

Menanggapi hal itu, mewakili Mendagri, Muhammad Hudori Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) memberi dukungan terhadap program Sekolah Penggerak melalui beberapa kebijakan. Diantaranya, Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh, membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud, kemudian dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak, serta tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.

“Ini perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu diharapkan Kemendikbud segera menetapkan kriteria sehingga daerah bisa segera menyesuaikan kebijakannya dengan program yang dimaksud,” jelas Hudori.(faz/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs