Komando Armada II berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Predikat tersebut diberikan dalam acara Apresiasi Dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) 2021 pada Senin (20/12/2021), yang diikuti secara daring (online) oleh Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr.(Han) Panglima Koarmada II bertempat di Lounge Majapahit , Mako Koarmada II Surabaya.
Dalam penyelenggaraan tahun 2021, Kementerian PANRB menerima usulan untuk mendapat predikat WBK/WBBM dari 4.402 unit kerja yang berasal dari 259 instansi pemerintah berupa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Dari jumlah tersebut sebanyak 486 unit kerja dinyatakan lulus WBK, dan 72 unit kerja dinyatakan lulus WBBM.
Selain Koarmada II dan Kormar, ada lima unit satuan kerja di lingkungan TNI yang juga mendapat apresiasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PANRB. Satker dari TNI AD yakni Disjarahad, Pussenarhanud, dan Pusdikarmed Pussenarmed. Dari TNI AU ada Akademi Angkatan Udara (AAU), dan dari Balakpus TNI yakni Paspampres.
Acara apresiasi dan penganugerahan yang dilaksanakan secara online dan offline ini, juga disaksikan secara online oleh K.H. Ma’ruf Amin Wakil Presiden RI. Sedangkan Tjahjo Kumolo Menteri PANRB hadir langsung untuk menyerahkan predikat secara langsung kepada perwakilan peserta.
Dalam sambutannya keduanya sama-sama mengucapkan selamat kepada seluruh unit kerja yang telah bekerja keras hingga berhasil meraih predikat Zona Integritas WBK/WBBM. Menteri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya juga menekankan kepada seluruh unit kerja peraih predikat WBK/WBBM agar menerapkan program pemerintah untuk menghindari adanya korupsi di tiap-tiap satuan atau instansi sebagaimana visi misi Presiden RI Joko Widodo.
Sementara Wapres K.H. Ma’ruf Amin meminta agar komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial atau administrastif, tapi harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dan pelayanan publik yang prima. (tok/ipg)