Jumat, 22 November 2024

Klinik Kekayaan Intelektual Jatim Akan Diterapkan Secara Nasional

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Kemenkumham Jatim

Klinik Kekayaan Intelektual (KI), inovasi Kanwil Kemenkumham Jatim yang berkolaborasi dengan Pemprov Jatim akan diterapkan secara nasional.

Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim melalui siaran pers yang dilansir Antara, Senin (18/10/2021) mengatakan inovasi tersebut memang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan KI.

“Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan konsinyering kajian pembentukan klinik kekayaan intelektual di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia mengemukakan, klinik KI tersedia layanan konsultasi terkait KI di lima bakorwil, yaitu Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, Jember.

“Tim kami sedang melakukan presentasi di konsinyering kajian pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI,” ujar Krismono.

Menurut dia, DJKI tertarik untuk mereplikasi program tersebut di tataran nasional. Sehingga, nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami sangat mendukung jika program ini diadopsi pusat untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” katanya.

Krismono juga berterima kasih karena ini menjadi bukti bahwa kinerja yang dilakukan pihaknya dan Pemprov Jatim diakui.

“Dukungan Pemprov sangat besar, sehingga inovasi kinerja ini akhirnya bisa terealisasi,” ucap Krismono.

Dukungan yang diberikan Pemprov, lanjut Krismono, di antaranya adalah penyediaan sarana dan prasarana di loket klinik KI pada tiap bakorwil. Tepatnya di East Java Super Corridor (EJSC). Selain itu, pemprov akan menyediakan SDM yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nanti kami yang bertanggungjawab memberikan pelatihan kepada SDM yang ditunjuk agar dapat menguasai dari aspek hukum dan tata cara pendaftaran produk KI,” katanya.

Ia akan mengoptimalkan pelayanan KI di Jatim, karena dengan 40 juta jiwa dan jumlah UMKM mencapai 9,7 juta, Jawa Timur punya potensi besar dalam pertumbuhan produk KI.

Sebenarnya, lanjut Krismono, DJKI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem dalam jaringan. Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka.

Terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemprov punya peran penting, terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat.

“Selama empat tahun terakhir, ada 7.000 UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapat perlindungan KI,” tuturnya.

Hal inilah yang berusaha dilipatgandakan oleh Pemprov dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dampak selanjutnya, akan berkontribusi positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

“Perlindungan KI akan meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk, pelaku UMKM juga tidak perlu khawatir jika ada pembajakan produk,” ujarnya.

Di tempat lain, Freddy Harris Dirjen KI mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

“Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy dalam konsinyering kajian pembentukan klinik kekayaan intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta, Senin).

Freddy berpendapat, dengan adanya klinik KI akan memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan hak kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.

Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pemprov Jatim dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

“Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs