Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing asal Malaysia dan enam Kapal Ikan Indonesia yang melanggar ketentuan penangkapan ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia.
“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka Rabu (8/12/2021). Sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Jumat (10/12/2021).
Dia mengemukakan, penangkapan itu menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
KKP mengeklaim, hal itu menjadi bukti komitmen lembaga itu dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.
Adin menyampaikan, satu kapal asal Malaysia ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap Kapal Pengawas Napoleon 054.
“Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan, kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia,” ucap Adin.
Sementara itu, Pung Nugroho Saksono Direktur Pemantauan dan Operasi Armada menyebutkan, satu kapal ikan berbendera Malaysia itu ditangkap saat menangkap ikan dengan alat tangkap trawl.
Pung Nugroho memaparkan, kapal dengan nama PKFB 1749 iru diawaki lima orang dengan kewarganegaraan Myanmar.
“Saat ini kapal itu telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Pung Nugroho dilansir Antara.
Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1.
Yang beroperasi menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.
Kelima kapal ikan tersebut di antaranya adalah KM Kota Baru, KM Spotos, KM Mutiara Indah, KM Pahala Kencana dan KM Maju Jaya.
“Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, jajaran Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data KKP, pada 2021 hingga penangkapan terakhir ini total ada sebanyak 163 kapal ikan yang telah ditangkap.
Antara lain terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan.
Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.(ant/wld/den)