Sabtu, 23 November 2024

Khofifah Targetkan Sertifikasi Aset Pemprov Jatim Tuntas 3 Tahun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: Instagram @khofifah.ip

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menargetkan seluruh aset. Pemprov Jatim akan bisa tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun. Pihaknya terus melakukan penyisiran terkait aset milik Pemprov Jatim.

“Bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kami sisir semua lini aset pemerintah, termasuk dalam kurun waktu penyelesaian sertifikasi,” kata Khofifah saat zoom meeting dengan OPD, Jumat (29/1/2021).

Khofifah Gubernur Jatim, sempat mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur bersama KPK di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (28/1/2021).

Dia jelaskan, jajarannya terus berkoordinasi secara masif mengenai aset yang selama ini masih belum diserahkan kepada daerah. Saat ini, juga sudah teridentifikasi secara detail beberapa aset milik Pemprov Jatim.

Beberapa di antaranya dalam penguasaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anak perusahaan BUMD, dan pihak ketiga. Identifikasi juga sudah terkategori hijau, merah dan kuning dan terdata secara utuh.

“Penyisiran ini berlapis. Dengan penyisiran akan terdata seluruh aset milik Pemprov Jatim dan BUMD serta anak perusahaan BUMD secara bisa lebih sistemik dan terkoneksi dengan baik,” katanya.

Tahun ini, Pemprov Jatim juga mendapatkan aset dari Kemenkes RI dan telah disertifikasi, yaitu RS Dr. Soetomo dan RSJ Menur. Sedangkan satu aset lain di Jemundo, Sidoarjo masih proses finalisasi.

“Bupati dan wali kota kami ajak berseiring untuk memastikan aset yang semestinya tersertifikasi. Karena apabila belum tersertifikasi, aset itu bisa beralih fungsi dan kepemilikan,” ujarnya.

Brigjen Bahtiar Ujang Purnama Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI menyatakan, pemerintah daerah harus fokus terhadap kepemilikan aset. Jangan sampai dalam prosesnya ada kekeliruan.

Dia contohkan, di salah satu provinsi, pemerintah daerah membeli aset milik sendiri dengan jumlah sangat besar mencapai Rp684 miliar. Status aset itu baru diketahui setelah pendataan.

“Kasus itu saat ini dalam proses pidana korupsi,” ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, bisa terjadi karena OPD yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventarisasi aset daerah. Pemda juga harus waspada.

“Oleh sebab itu, saya berpesan jangan sampai hal itu terjadi di Jatim. Jika semacam itu terjadi, OPD yang membidangi akan diperiksa dan berpotensi masuk pidana korupsi,” katanya.

Bahtiar juga bilang, ada enam potensi jenis korupsi di lingkungan kedinasan, pribadi, dan keluarga.

Di antaranya merugikan keuangan negara, suap menyuap, penyuapan jabatan, pemerasan dengan kewenangan yang dimiliki, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan gratifikasi.

KPK sendiri saat ini lebih menegakkan upaya pencegahan terjadinya korupsi. “Penindakan adalah upaya terakhir apabila upaya pencegahan korupsi diabaikan,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020, Jatim dapat nilai 75,68 persen. Laporan itu terverifikasi oleh KPK per 13 Januari 2021.

Berdasarkan nilai itu Pemprov Jatim terpacu untuk meningkatkan kinerja yang lebih sistemik dan terukur agar menjadi lebih baik lagi dan terhindar dari kasus korupsi.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs