Harif Fadhillah Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengatakan, take home pay (THP) profesi perawat seharusnya tiga kali upah minimum provinsi (UMP).
“Kami pernah menghitung layaknya perawat bisa memberikan pelayanan yang baik sesuai profesinya minimal dia bawa pulang THP 3 kali UMP,” kata Harif dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Kamis (18/3/2021).
Ia berpendapat, pemberian UMP kepada perawat tidak manusiawi mengingat resiko kerja, keamanan dan keselamatan perawat yang rentan di lapangan.
Seperti ketika awal pandemi masuk di Indonesia, kata Harif, kendala yang dihadapi perawat sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 sangat bervariasi sesuai ekskalasi perkembangan pandemi. Semisal sarana dan prasarana serta modifikasi kondisi di lapangan.
“Di awal pandemi perawat punya kendala yang serius yaitu ketersediaan sarana dan prasarana seperti APD. Perawat menggunakan jas hujan atau kantung plastik di kepala dan sarung tangan ala kadarnya,” imbuhnya.
Sedangkan keadaan di lapangan yang penuh ketidakpastian, membuat perawat di awal-awal tugasnya berada di posisi dilematis. “Perawat dilematis antara penyelamatan dan keamanan dirinya, dan bagaimana menjalankan sumpah dan standar profesi dalam melayani. Di satu sisi ada yang membutuhkan di sisi lain tidak ada alat yang memberikan keamanan.”
Bila melihat peran dan tanggung jawab perawat dan tenaga kesehatan, menurutnya, baik di masa pandemi atau tidak, perawat sama-sama punya risiko yang tinggi. Hanya saja sekarang eskalasinya meningkat. Namun penghargaan yang diberikan Pemerintah belum nampak.(dfn/ipg)