Sabtu, 23 November 2024

Ketua KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK saat gelar perkara penetapan Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel sebagai tersangka suap, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/2/2021) malam sampai Sabtu (27/2/2021) dini hari, menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Utara.

Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan, masuk dalam daftar orang yang ditangkap dalam rangkaian operasi senyap tim komisi antirasuah.

Dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari, Firli Bahuri Ketua KPK mengungkapkan kronologi penangkapan oknum pejabat negara dan pengusaha swasta yang diduga terlibat praktik korupsi.

“Tim KPK mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 WITa, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan,” ujar Firli.

Enam orang yang ditangkap adalah Agung Sucipto kontraktor, Nuryadi sopir pribadi Agung, Samsul Bahri ajudan Gubernur Sulsel, Edy Rahmat Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Irfandi sopir Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel.

Edy Rahmat ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Hertasening, Kota Makassar. Agung Sucipto ditangkap di Jalan Poros Bulukumba, dan Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Dinas Gubernur Sulsel.

Ketua KPK menjelaskan, hari Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, dari Agung Sucipto kepada Nurdin melalui perantara Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Gubernur Sulsel.

Lalu, pada pukul 20.24 WITa, Agung bersama Irfandi menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di rumah makan tersebut, Edy Rahmat sudha menunggu.

Dengan beriringan mobil, Irfandi mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung dan Edy pergi bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto, menuju ke Jalan Hasanuddin, Kota Makassar.

Dalam perjalanan itu, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

Sekitar pukul 21.00 WITa, Irfandi memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil Agung ke bagasi mobil milik Edy, di Jalan Hasanuddin.

Pada pukul 23.00 WITa, Tim KPK menangkap AS dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Bulukumba. Sekitar pukul 00.00 WITa, Edy beserta koper berisi uang tunai sekitar Rp2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

Sesudah itu, pukul 02.00 WITa, Tim KPK bergerak ke rumah dinas Gubernur Sulsel, untuk menangkap Nurdin Abdullah.

Sesudah memeriksa bukti-bukti, saksi dan gelar perkara di Jakarta, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima suap. Sedangkan Edy Sucipto jadi tersangka pemberi suap.

Atas perbuatan menerima suap yang disangkakan, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan Agung Sucipto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(rid/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs