La Nyalla Mattalitti Ketua DPD RI menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan menyelamatkan aspek lainnya. Namun, ia berharap hal tersebut didukung dengan pengawasan ketat.
“Saya kira harus ada tindakan yang tepat untuk menangani krisis Covid-19 ini. Terlebih bagi Jakarta yang menjadi ibu kota negara. Jakarta dituntut mampu mengendalikan angka penyebaran virus karena darurat kesehatan berdampak pada aspek lain seperti aspek ekonomi, pendidikan, layanan publik, dan lain-lain,” kata La Nyalla.
Sekadar diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis.
Saat ini, sejumlah rumah sakit di Jakarta sudah kewalahan. Ruang Gawat Darurat dipenuhi pasien positif Covid-19. Tidak hanya itu, terjadi juga kirisis oksigen dan minimnya obat-obatan yang dibutuhkan pasien.
“Fakta tersebut sangat mengkhawatirkan. Sehingga perlu tindakan khusus agar lonjakan kasus ini bisa segera ditekan. Pemerintah harus ambil tindakan cepat, sedangkan pemerintah daerah sudah sewajibnya mendukung dan melaksanakannya,” lanjut La Nyalla.
Dia juga berharap koordinasi pusat dan daerah diperkuat. Tidak boleh lagi saling menunggu dan saling menyalahkan dengan kebijakan yang sudah diberlakukan.
“Penanganan Covid-19 harus bersinergi. Pemerintah daerah maupun pusat harus bersama-sama mengutamakan keselamatan warga. Saatnya kita eratkan lagi sinergitas dan soliditas antar pemerintah, antar lembaga dan institusi untuk menghadapi pandemi ini,” jelasnya.
Menurut La Nyalla, yang tidak kalah penting dalam pelaksanaan PPKM darurat adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh aparat terkait, baik dari Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP.
“Apalah arti PPKM darurat tapi pengawasan tidak dilakukan ketat. Inti pengetatan bukan hanya pada aturan tapi juga pengawasan. Masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya Covid-19 memang tiap waktu harus diingatkan. Harus ditegaskan lagi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin. Tidak boleh kendor,” tutur La Nyalla.
Perlu diketahui, Joko Widodo Presiden pada Kamis (1/7/2021) siang, mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021, untuk menekan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya, diterapkan pemerintah atas masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Jokowi meminta masyarakat disiplin dan patuh pada PPKM Darurat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, Presiden juga berharap masyarakat tetap tenang dan waspada, disiplin protokol kesehatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi.(faz/frh/ipg)