Jumat, 22 November 2024

Ketua AJI Surabaya Tegaskan Nurhadi Tak Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pra rekonstruksi penganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo di Gedung Samudera Bumimoro, Senin (27/3/2021). Foto: Istimewa

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim masih melakukan penyelidikan dalam kasus kekerasan yang dialami Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya.

Pada Selasa (31/4/2021) selalu, mereka memanggil Eben Haezer Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya untuk dimintai keterangan. Eben mengungkapkan, penyelidik memberikan 14 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar tentang status keanggotaan Nurhadi di organisasi AJI Surabaya.

“Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya,” ujar Eben Haezer berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (13/4/2021).

Juru bicara bidang hubungan media di Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini menambahkan, penyelidik juga menanyakan tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Ahmad Yani. Penyelidik bertanya apakah kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI?

Dia pun menyatakan bahwa di kalangan jurnalis, apa yang dilakukan Nurhadi dengan datang ke acara tersebut tanpa pemberitahuan adalah bagian dari investigasi untuk mengejar klarifikasi kepada Angin. Apalagi, Nurhadi datang ke lokasi dengan persiapan khusus, misalnya mengenakan busana batik seperti halnya tamu pesta pernikahan pada umumnya.

“Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI,” imbuhnya.

Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan adalah untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani oleh KPK. Dia datang ke sana karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan melakukan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.

“Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari Kode Etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya,” kata dia.

Dia juga menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan berpura-pura sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Cara-cara seperti itu lazim dipergunakan dalam liputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik.

“Toh pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang sedang ditangani KPK. Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs