Sabtu, 23 November 2024

Kesal Kalah Game Online, Bapak Aniaya Anaknya yang Masih Balita

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penangkapan RF (24 tahun) tersangka pelaku kekerasan fisik pada anaknya oleh Polrestabes Sidoarjo. Foto: Istimewa

Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF (24 tahun), tersangka kekerasan fisik pada anaknya yang masih di bawah umur.

RF ditangkap di rumah orang tuanya di Tanggulangin pada hari Minggu (11/7/2021) lalu.

Penangkapan, kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari video berdurasi 17 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut terekam aksi kekerasan fisik yang dilakukan RF kepada anaknya.

RF diketahui melampiaskan kekesalan kepada anak balitanya karena kalah bermain game online.

Dia melampiaskan kekesalan pada anaknya dengan cara memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan menampar wajahnya dengan baju.

Kejadian kekerasan fisik tersebut dilakukan RF, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021.

Bermula saat RF tiba di rumah sepulang kerja, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya yang belum mandi.

Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar  Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Dari hasil visum yang dilakukan kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Hal ini yang menguatkan penetapan RF sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, RF dijatuhi Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs