Mulai Rabu (14/7/2021), kendaraan non logistik tidak bisa menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, selepas pukul 19.00 WIB karena adanya pembatasan jam operasional.
Sehingga, bagi kendaraan yang sudah terlanjur tiba di sekitar pelabuhan Ketapang pada jam tersebut, terpaksa harus menunggu hingga keesokan harinya Kamis (15/7/2021) pukul 06.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kendaraan non logistik dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang, mulai pukul 20.00 WITA – 07.00 WITA.
“Bahwa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ada pembatasan jadwal penyeberangan non logistik. Bagi pejalan kaki, roda 2, roda 3, roda 4 baik berpenumpang maupun kendaraan pribadi, tidak diperkenankan menyeberang di malam hari pukul 19.00 WIB – 06.00 WIB,” kata Suharto GM ASDP Ketapang kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (14/7/2021) malam.
Aturan ini berlaku selama PPKM Darurat berlangsung yakni hingga 20 Juli 2021.
Namun Suharto menegaskan, khusus untuk kendaraan non logistik tetap diperbolehkan lewat selama 24 jam dengan menyertakan dokumen persyaratan seperti hasil negatif tes swab Antigen/PCR.
Sedangkan untuk penumpang kendaraan non logistik, selain dokumen perjalanan dan hasil swab negatif, ditambah surat keterangan vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama.
“Kalau untuk penumpang yang logistik minimal vaksin tahap pertama dan PCR/Antigen negatif,” ujarnya.
Bagi penumpang, yang dikarenakan mengidap penyakit tertentu atau alasan kesehatan lain sehingga tidak menerima vaksin, maka ia harus menyertakan dokumen rekomendasi dari dokter spesialis yang bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya.
Suharto menambahkan, untuk tes usap Antigen/PCR bagi sopir kendaraan logistik masih digratiskan selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang. Namun bagi penumpang yang ingin melakukan tes usap, bisa mendatangi lokasi-lokasi di sekitar Pelabuhan Ketapang yang telah banyak menyediakan tes usap.
Hanya saja, Pelabuhan Ketapang tidak menyediakan sentra vaksinasi bagi penumpang baik kendaraan logistik maupun non logistik. Vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Banyuwangi (KKP) sementara ini hanya diperuntukkan untuk warga lokal.
“Vaksinasi yang yang di Kantor KKP, untuk saat ini hanya untuk warga yang ber-KTP Banyuwangi,” kata Suharto.
Suharto menjelaskan kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Dishub Bali Nomor B.34.550/6999/DISHUB tentang pelaksanaan pembatasan penyeberangan penumpang Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya,yang berisi:
1. Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu (14/7/2021), hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WITA dan akan beroperasi kembali pukul 07.00 WITA sampai 20.00 WITA selama pelaksanaan PPKM Darurat, bagi pengguna jasa sebagai berikut:
a. Penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya.
b. Sepeda motor dan sejenisnya.
c. Pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan Kaki).
d. Pengguna Kendaraan pribadi dan sejenisnya.
2. Layanan penyeberangan bagi kendaraan logistik tetap beroperasi selama 24 jam dengan persyaratan sesuai ketentuan.
3. Pengguna jasa sebagaimana point 1 hanya akan dilayani apabila memiliki kelengkapan sebagai berikut:
a. Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.
b. Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 (minimal vaksin suntik 1).(tin/ipg)