Mulai 6 Mei 2021 kendaraan besar atau kendaraan kelas jalan I dan II dilarang melintasi Jembatan Ploso Lama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Jadi hanya kendaraan kelas III dan selebihnya yang diperbolehkan lewat.
Pemprov Jawa Timur, Pemkab Jombang, dan pihak kepolisian menyiapkan jalur alternatif bagi kendaraan bermuatan berat yang akan melintasi Jembatan Ploso Lama ini.
Tutuk Suryojatmiko Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto Dinas PU Bina Marga Jawa Timur mengatakan, jalur alternatif yang disiapkan untuk kendaraan besar dari arah Babat yang menuju ke Jombang, akan dialihkan dari simpang 4 Kabuh lurus ke Jalan Raya Tapen – Kabuh – Jalan Raya Kudu ke Jalan Raya Gedek masuk pintu tol Gedek keluar pintu tol Tembelang.
“Sedangkan untuk kendaraan besar dari Jombang yang akan menuju ke Lamongan atau Bojonegoro dialihkan menuju pintu tol Tembelang keluar pintu tol Gedek. Ke Jalan Raya Gedek lurus ke Jalan Raya Kudu dan simpang 3 Tapen keluar di simpang 4 Kabuh, terus menuju Babat,” jelas Tutuk.
Tutuk mengatakan, jalur-jalur alternatif itu disiapkan karena kondisi jembatan Ploso Lama itu cukup rentan dilintasi oleh kendaraan berat, karena lengkungan jembatan atau chamber-nya sudah ada yang flat di bentang 50, yang disebabkan oleh seringnya kendaraan berat seperti truk besar dan tronton melintasi jembatan ini.
Jembatan Ploso Lama di Jombang ini didesain dengan BM 70 dan maksimal beban adalah 31 ton. Tapi kenyatannnya, jembatan ini sering dilintasi oleh kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas jembatan.
Selain itu, juga usia jembatan yang dibangun pada tahun 1980 ini sudah 41 tahun, mendekati batas akhir usia pemakaian, yakni 50 tahun.
“Jadi para stakeholder, yakni DPU Bina Marga Jatim, Dishub Jatim, Dishub Jombang, Polda Jatim, serta Polres Jombang menyepakati bahwa kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Ploso Lama hanya kelas III saja, sedangkan untuk kelas I dan II tidak diperbolehkan,” pungkasnya.(ipg)