Seiring makin melandainya kasus Covid-19, beberapa sektor usaha yang sempat terhenti karena pandemi mulai bangkit. Salah satunya bisnis event, seperti pagelaran musik. Beberapa saat lalu misalnya, Jazz Gunung Bromo 2021 yang diklaim sebagai pergelaran langsung pertama di tengah pandemi berjalan dengan sukses.
Bagas Indayatmo Direktur Jazz Gunung Indonesia, mengungkapkan, event Jazz Gunung Bromo yang dihelat pada 25 September 2021 lalu sukses terselenggara dengan nol insiden Covid-19 karena berpedoman pada buku panduan CHSE event ini.
“Semua yang terlibat dalam event mulai dari pemain sampai penonton saya pastikan telah menjalani vaksin semua, meskipun ada yang baru satu kali. Penonton juga dilakukan swab antigen sebelum masuk, bagi penyanyi dan pemain musik juga dilakukan swab PCR,” kata Bagas, Rabu (3/11/2021).
Bagas menegaskan, pihaknya selama dua minggu setelah event tetap memantau keadaan semua orang yang terlibat dalam pagelaran tersebut. “Kami memastikan tidak terjadi klaster baru pada even Jazz Gunung Bromo dan alhamdulillah semua dalam keadaan baik-baik saja,” ujarnya.
Ditambahkan David Susilo Even Director Jember Fashion Carnaval (JFC), dengan adanya buku panduan CHSE event ini maka pelaksanaan prokes dan batasan ketat menjadi keharusan. “Buku panduan prokes CHSE event ini bisa mengoptimalkan peranan pemerintah daerah untuk mendorong kegiatan event sehingga mendongkrak ekonomi pariwisata,” kata David.
CHSE, singkatan dari Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability merupakan buku panduan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Buku panduan prokes yang sudah ditetapkan sebagai standar operasional prosedur (SOP).
“Ini buku panduan ketika akan membuat event. SOP ini menjadi keharusan yang diikuti penyelenggara event agar kegiatan itu tetap mengutamakan protokol kesehatan,” papar Hafiz Agung Rivai Koordinator Strategi Daerah Kemenparekraf.
Hafiz menjelaskan, CHSE ini memberikan sertifikat kepada pelaku dunia pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya. “Melalui CHSE ini, kami memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Untuk daerah PPKM level tiga, Hafiz menjawab bahwa pihaknya tetap mengacu pada Inmendagri bagi daerah atau wilayah yang berstatus PPKM level tiga, daerah tersebut boleh menyelenggarakan event namun digelar secara online atau hybrid.
Hafiz berharap, dengan adanya panduan ini, pelaku event di daerah bisa aware, karena ini menjadi syarat mutlak untuk mengadakan event. Dan pihak kepolisian juga mewajibaan CHSE ini sebagai syarat mengurus izin keramaian.
“Syarat izin keramaian mungkin sama seperti syarat sebelumnya, hanya karena masih pandemi harus melampirkan syarat CHSE. Jadi tanpa rekomendasi protokol CHSE polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian,” jelas Hafiz. (man/rst)