Daulat Pandapotan Silitonga, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, kementerian Hukum dan HAM menuturkan bahwa penyelesaian sengketa seperti nama merk atau nama domain akan diutamakan mediasi di luar pengadilan terlebih dahulu.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang ditugaskan.
Juga memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
“Pada prinsipnya kami upayakan dulu proses sengketa di luar pengadilan dahulu, sehingga kedua pihak memahami untuk menyelesaikan secara damai dan patuh hukum.”
Tutur Silitonga dalam suatu diskusi daring terkait kekayaan intelektual, yang dikutip dari Antara pada Sabtu (25/9/2021).
Pada kesempatan yang sama Andi Budimansyah, Co-Founder dan Anggota Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) juga mengatakan hal serupa juga berlaku untuk sengketa nama domain PANDI.
Yang mana melalui Peraturan Pemerintah No.82 tentang penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.
“PANDI sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu dari Kemenkumham, akademisi dan praktisi,’ tutur Andi.
PANDI juga mempunyai panelis-panelis yang memiliki fungsi untuk menentukan mana yang lebih baik untuk berhak menggunakan nama domain tersebut.
Andi juga mengatakan dalam hal penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan pihak lain dengan syarat tidak ada unsur yang dirugikan.
“Silahkan anda ambil selama itu belum diambil orang, namun jangan melupakan UU ITE yang tedapat poin terkait pendaftaran nama domain, salah satunya tidak merugikan orang lain, merugikan prinsip persaingan usaha,” kata Andi.
Pemerintah juga melegetimasi melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana.(ant/wld/iss)