Jumat, 22 November 2024

Kemenkumham Jatim: Laporkan Oknum yang Terlibat Suap di Lapas dan Rutan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Istimewa

Sebanyak 32 dari 39 satuan unit kerja lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Timur sedang berproses menuju wilayah bebas korupsi.

Krismono Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) mengatakan, pihaknya saat ini sedang menargetkan lapas dan rutan di Jatim Zero Halinar (HP, pungutan liar, dan narkoba), meskipun diakuinya masih ada saja warga binaan pemasyarakatan yang menggunakan handphone.

“Untuk warga binaan pemasyarakat yang pakai telepon tidak kita pungkiri sampai sekarang masih ada. Tapi untuk yang mengendalikan bisnis dan narkoba sudah sangat berkurang bahkan tidak ada, dan ini menjadi target kami tahun ini lapas dan rutan harus Zero Halinar (HP, pungutan liar dan narkoba),” jelas Krismono dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Kamis (9/9/2021).

Untuk mewujudkan itu, Krismono meminta agar masyarakat dapat melaporkan setiap pihak yang mencoba untuk melakukan penyuapan maupun yang menerima suap di lapas dan rutan.

“Pengaduan bisa ke Kakanwil Kemenkumham Jatim, tapi harus ada bukti yang konkret dan nyata karena kami ingin bersih-bersih terhadap orang yang melakukan pelanggaran,” paparnya.

Selain melalui Kakanwil Kemenkumham Jatim, aduan juga bisa disampaikan ke nomor 0811335052.

Krismono berjanji untuk merespon setiap aduan yang masuk.

“Setiap pengaduan yang masuk kami respon, tapi tolong untuk yang melaporkan berikan identitas yang jelas, karena akan kami respon dan kami respon kembali ke yang melaporkan tersebut,” kata Krismono.

Pihaknya juga mewanti-wanti agar masyarakat maupun pegawai lapas dan rutan agar tidak melakukan tindakan suap karena akan dikenai sanksi pidana.

“Kalau ada urusan dengan institusi kami jangan coba-coba menyuap pegawai kami karena kalau menyuap pegawai kami siapapun yang menyuap dan disuap akan dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.

Sedangkan sanksi tegas seperti dipecat dengan tidak hormat, pangkatnya diturunkan dan dimutasi ke daerah terpencil menanti pegawai di lingkup Kemenkumham yang melakukan tindakan tercela tersebut.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs