Sabtu, 23 November 2024

Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Penyembuhan Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan obat antivirus untuk terapi Covid-19 yakni Ivermectin 12 mg dari PT Indofarma Tbk telah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. Foto: Kementerian BUMN

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengungkapkan sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penetapan harga itu untuk mencegah terjadinya lonjakan harga 11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona.

Beberapa jenis obat yang ditetapkan harga jual tertingginya antara lain Favipiravir 200 mg dengan harga eceran tertinggi per tablet Rp22.500, dan Oseltamivir 75 mg dengan harga eceran tertinggi Rp26 ribu per kapsul.

Kemudian, Azythromycin 500 mg dengan harga eceran tertinggi Rp1.700 per tablet, dan Ivermectin 12 mg Rp7.500 per tablet.

Pengumuman itu disampaikan Budi Gunadi Sabtu (3/7/2021) siang dalam keterangan pers virtual bersama Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi, serta Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri.

“Jadi sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kami sudah atur harga eceran tertinggi, negara hadir untuk rakyat. Kami harapkan agar dipatuhi,” ujar Budi Gunadi.

Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan menegaskan, penetapan harga obat itu berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.

Dia mengimbau semua pihak mematuhi aturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu. Kalau ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam kondisi darurat, seperti menaikkan harga di luar ketentuan, atau menimbun obat, maka Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan penindakan hukum.

Berikut daftar 11 obat terapi penyembuhan Covid-19 yang ditetapkan harga jual tertingginya:

1. Favipiravir 200 mg tablet, untuk per tablet harga eceran tertingginya Rp22.500

2. Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp510.000

3. Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp26.000

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp6.174.900

7. Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet, harga eceran tertinggi Rp7.500

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial denga harga eceran tertinggi Rp5.710.600

9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp1.162.200

10. Azythromycin 500 mg tablet dengan harga eceran tertinggi Rp1.700

11. Azythromycin 500 ml infus dengan satuannya vial, harga eceran tertinggi Rp95.400.(rid/frh/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs