Siti Nadia Tarmizi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menyebutkan rasio kasus positif Covid-19 di Indonesia yang mencapai 30 persen menyebabkan virus menjadi sangat cepat menular dan berdampak pada kasus yang semakin tinggi.
“Bahwa penularan virus dengan positivity rate 30 persen akan sangat cepat menular di masyarakat dan kasus akan menjadi sangat tinggi,” kata Nadia dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Dia menyebutkan angka positivity rate 30 persen di Indonesia meningkat tiga kali lipat dari sebelumnya 10 persen. Sementara standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan pengendalian virus Covid-19 seharusnya dengan positivity rate maksimal 5 persen.
Nadia mengungkapkan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia yang belakangan berada di rentang 10 ribu lebih kasus per harinya, tidak disebabkan oleh peningkatan kapasitas pemeriksaan sampel yang melonjak secara signifikan.
Pada hari ini, penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia sebanyak 11.278 orang dari total 71.689 spesimen sampel yang diperiksa.
Menurut Nadia, peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi belakangan ini disebabkan oleh tingkat penularan yang semakin cepat di masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, peningkatan kasus juga imbas dari libur panjang di akhir tahun 2020 dan juga protokol kesehatan yang belum benar-benar diterapkan secara disiplin oleh masyarakat.
“Masyarakat masih belum betul-betul menerapkan protokol kesehatan 3M dengan benar. Ini tidak hanya berdampak pada risiko penularan semakin tinggi, tapi perilaku yang tidak optimal juga akan menambah kasus,” kata dia seperti yang dilansir Antara.
Nadia juga menyinggung kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang bertambah hingga 306 jiwa pada hari ini. Dia mengatakan peningkatan kasus kematian ini mengindikasikan bahwa sistem pelayanan kesehatan mulai kewalahan dengan peningkatan kasus Covid-19.
“Artinya kasus berat pun kini jadi tantangan kita untuk menanganinya,” jelas dia.
Nadia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya pada daerah yang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat diimbau menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.(ant/tin/lim)