Jumat, 22 November 2024

Kemenkes: Pisahkan Tempat Pembuangan Limbah Medis dan Sampah Domestik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

dr. Imran Agus Nurali Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan perlu ada pemisahan tempat pembuangan untuk limbah medis dengan yang berasal dari rumah tangga (domestik).

“Tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik harusnya sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis,” kata Imran dalam diskusi Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB di Jakarta pada Jumat (19/2/2021), seperti dilaporkan Antara.

Menurutnya, selama ini karena kekurangan lahan, tempat pembuangan untuk domestik dan medis dijadikan satu.

Praktik yang baik adalah adanya pemisahan antara kedua jenis limbah tersebut dan harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu akan mempermudah proses pemilahan dan pengelolaan limbah medis.

Dia mengharapkan pemerintah daerah dapat membantu untuk menyediakan lahan bagi kepentingan tempat pembuangan tersebut.

Terkait penanganan limbah medis di masa pandemi, Imran mengingatkan bahwa masker sekali pakai harus dibuang di tempat sampah yang berbeda dengan sampah jenis lainnya.

Hal itu dikarenakan dalam musim pandemi seperti saat ini penggunaan masker sudah merupakan kewajiban ketika beraktivitas, dengan terdapat kemungkinan virus dapat menetap di lapisan masker, sehingga memiliki potensi infeksius.

Untuk itu Imran menekankan pentingnya pemerintah daerah terutama di tingkat akar rumput seperti RT/RW untuk menyediakan tempat sampah khusus di ruang publik.

“Ini yang mungkin masih perlu disosialisasikan, bahkan diterapkan di tingkat RT/RW dan kelurahan,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs