Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19. Prof. Kadir Dirjen Pelayanan Kesehatan menyampaikan itu dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Rabu (27/1/2021).
”Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta memberi layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga punya fasilitas,” Kata Prof. Kadir dalam keterangan yang dikutip dari situs Kemenkes.
Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.
Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi dengan keterisian tempat tidur mencapai 80 persen seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Untuk daerah yang di zona kuning, Menteri Kesehatan menganjurkan semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan menambah ruang isolasi 20 persen.
Sementara untuk zona hijau perlu konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.
”Penambahan tempat tidur ini tentu tidak bersifat permanen. Cuman dilakukan dalam waktu sangat kritis seperti sekarang. Karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” Imbuh Prof. Kadir
Di sisi lain, penambahan jumlah tempat tidur perlu tambahan SDM Kesehatan. Karena itu, kata Prof. Kadir, sementara ini bisa dilakukan dengan mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini dipakai pasien non Covid-19 jadi tempat tidur pasien Covid-19.(dfn/den)