Jumat, 22 November 2024

Kemenkes: Daerah Level Empat Pandemi Covid-19 Masih Merata di Provinsi Jawa-Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan dalam keterangan kepada wartawan secara virtual di Jakarta, Selasa (4/5/2021) Foto: Antara

Siti Nadia Tarmizi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan mengungkapkan, daerah berstatus level empat situasi pandemi ada di semua provinsi Pulau Jawa dan Bali.

Penentuan level satu sampai empat yang dipakai untuk mengukur penyebaran Covid-19 di suatu daerah, berdasarkan penambahan kasus terkonfirmasi positif per 100 ribu penduduk tiap pekannya.

Dalam keterangan pers virtual, petang hari ini, Rabu (21/7/2021), Dokter Nadia mengatakan, lima kota administrasi plus satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta, semuanya masuk level empat.

“Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Majalengka berhasil turun dari level empat ke level tiga. Ini merupakan berita baik dan ini merupakan progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten/kota lain, untuk segera menyusul. Sedangkan 13 kabupaten/kota lainnya masih ada di level empat,” ujarnya.

Lalu, di Provinsi Jawa Tengah, ada 21 daerah yang sekarang berada di level empat. Sedangkan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak mengalami perbaikan sehingga beranjak dari level empat ke level tiga.

Sebaliknya, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Batang turun dari level tiga ke level empat.

Juru Bicara Pemerintah urusan Vaksinasi Covid-19 melanjutkan, semua kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta juga tercatat berada di level empat.

Kemudian, di Provinsi Jawa Timur ada 30 daerah yang masuk level empat pandemi. Kabupaten/kota yang merosot dari level tiga ke level empat antar lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.

Sementara, di Provinsi Banten, ada empat kabupaten/kota level empat pandemi Covid-19, salah satunya Kota Cilegon.

Kemudian, di Provinsi Bali, kata Nadia, ada empat daerah yang masuk level empat, di antaranya Kabupaten Klungkung dan Gianyar.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Jawa-Bali, pemerintah mulai hari ini, Rabu (21/7/2021), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Level Empat, sampai 25 Juli 2021.

Kebijakan tersebut merupakan masa transisi dari PPKM Darurat menuju periode relaksasi atau pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, yang rencananya dimulai 26 Juli 2021.

Relaksasi secara bertahap akan diberlakukan kalau tren kasus infeksi Virus Corona terus menurun sampai batas masa aktif PPKM Level Empat.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs