Jumat, 22 November 2024

Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Jelang Nataru yang Ada Prokes Ketat

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam Siaran Pers dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Senin (20/12/2021). Foto: Manda Roosa suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri.

“Semua Surat Edaran merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Nomor 24 dan Inmendagri (Instruksi Mendagri) 66 dan 67. Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi Nataru tidak akan ada penyekatan namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua prasarana transportasi,” jelas Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam siaran pers dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)-KPCPEN, Senin (20/12/2021).

Ia menjelaskan, akan diberlakukan pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat diatur sesuai level PPKM dan jenis moda transportasi.

Untuk transportasi laut berlaku kapasitas maksimal 75 persen, transportasi udara 100 persen dengan syarat penyediaan tiga baris bangku kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

“Adapun kereta antar kota kapasitas maksimal 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter dalam aglomerasi kapasitas maksimal 45 persen,” ujar Adita.

Antisipasi masuknya varian Omicron, pintu masuk internasional sudah dibatasi, dimulai beberapa waktu lalu. “Bandara yang dibuka hanya Soekarno Hatta Jakarta, Sam Ratulangi Manado dan Ngurah Rai di Bali untuk wisatawan mancanegara. Adapun untuk bandara internasional lain di Batam dan Tanjung Pinang, untuk transportasi laut di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan.

Perjalanan darat lintas batas negara melalui Entikong dan Aruk di Kalimantan,” tutur Adita.

Adita menambahkan, dalam penanganan transportasi penumpang, Kemenhub selalu bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya keimigrasian, bea cukai, Kemenkes melalui kantor kesehatan pelabuhan dan tentunya

“Kami lakukan koordinasi intensif dengan stakeholder agar penanganan pelaku perjalanan internasional dapat berjalan dengan baik. Operator diminta meningkatkan pengawasan prokes di sarana prasarana transportasi, dengan menerapkan pengawasan tegas namun humanis untuk mengingatkan masyarakat,” kata Adita.(man/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs