Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia, setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737MAX,” kata Novie Riyanto Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kemenhub Melarang Sementara Pengoperasian Boeing 737 Max 8
Novie menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.
Mengutip Antara, kegiatan itu dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle.
“Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” ujarnya.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.
Baca juga: Sebelum Kecelakaan JT610, Boeing 737 MAX-8 Sudah Bermasalah
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan, di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.
“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Dirjen Novie.
Novie juga menyampaikan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
Selain itu, juga akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat B737MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat B737MAX.
Baca juga: Menhub: Dua Maskapai Setuju Larangan Terbang Boeing Max 8
Ia meminta ketentuan yang telah ditetapkan bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737MAX kembali beroperasi di Indonesia.
Seperti diketahui pada bulan Maret 2019 Kemenhub mencabut larangan terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Polana Pramesti Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Senin (11/3/2019), mengatakan langkah tersebut diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.(ant/dfn/ipg)