Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menegaskan bahwa penuntasan vaksinasi Covid-19 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) bisa mendorong penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan penuntasan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta mendukung pelaksanaan PTM terbatas.
“Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan syarat PTM terbatas. Jika sekolah berada di wilayah PPKM level 1 sampai 3, PTM terbatas dapat dilaksanakan. Apalagi jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan di suatu sekolah sudah divaksinasi, sekolah wajib memberikan opsi PTM terbatas dan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Orang tua tetap berhak menjadi penentu metode pembelajaran terbaik bagi anaknya,” tegas Mendikbudristek dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penuntasan Vaksinasi Covid-19 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan pemerintah daerah (pemda), Rabu (15/9/2021).
Sampai saat ini, kata Nadiem, baru 40 persen satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 1, 2, dan 3, yang telah menyelenggarakan PTM terbatas. Angka tersebut menjadi sebuah perbedaan yang besar, di mana ada 95 persen satuan pendidikan yang sebenarnya bisa menjalankan PTM terbatas.
Terlepas adanya advokasi dari empat kementerian dan Satgas Covid-19 nasional, kendala terbesar pelaksanaan PTM terbatas adalah belum diberikannya izin oleh pemda.
Sementara, soal penuntasan vaksinasi Covid-19 untuk PTK dalam rangka akselerasi PTM terbatas, Budi Gunadi Sadikin Menkes menjelaskan kalau Joko Widodo Presiden telah memerintahkan percepatan vaksinasi untuk PTK agar PTM terbatas segera dimulai.
Menkes mengatakan, dari target sekitar 5,5 juta jiwa guru dan tenaga kependidikan, baru Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang angka ketuntasan vaksinasinya mencapai lebih dari 90 persen, sedangkan provinsi lain jauh berada di bawah.
“Saya minta tolong kepada dinas kesehatan, saya juga sudah bicara dengan TNI dan Polri, agar guru dan lansia menjadi prioritas vaksinasi Covid-19. Kepala Dinas Pendidikan bisa juga mengejar Kepala Dinas Kesehatan agar bisa mengakselerasi suntikan untuk 3,5 juta tenaga pendidik,” tegas Budi.
Sekadar informasi, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga telah mengeluarkan surat edaran Percepatan Penyelesaian Vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Lebih lanjut, Mendikbudristek dalam rakor ini menekankan bahwa pemerintah pusat membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar sekolah-sekolah bisa menerapkan PTM terbatas sesuai dengan SKB Empat Menteri.(faz/dfn/ipg)