Sabtu, 23 November 2024

Kemendikbudristek Bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sebuah penampilan kelompok musik tradisional pada sebuah panggung di Kota Surabaya. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia.

Kegiatan prakongres diawali dengan pendataan Musik Tradisi Nusantara guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.

Acara ini akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Baik pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ahmad Mahendra Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek mengatakan, prakongres adalah tindak lanjut arahan Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek untuk menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi nusantara.

“Tentunya (prakongres) akan membahas permasalahan yang mendasar, dan mencari solusi cara mengatasinya, terutama pada musik tradisi nusantara. Untuk itu, kami mohon pada Bapak/Ibu pegiat budaya untuk memberi urun rembuk, ide dan gagasannya, sehingga pada acara puncak yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan rekomendasi untuk bisa menjalankan amanah Undang-undang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Mahendra menjelaskan, penyelenggaraan prakongres sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan.

Upaya penguatan musik tradisi nusantara mencakup Langkah perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Pembentukan LMK Musik Tradisi akan mengakomodir perlindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara.

Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.

Terdapat delapan tema prakongres yang akan dibahas, yaitu Definisi Musik Tradisi, Pendataan Musik Tradisi Nusantara, Kebutuhan Perlindungan, Kebutuhan Pengembangan,Kebutuhan Pendidikan, Keadaan Instrumen, Pemanfaatan dan Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara.

Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber.

Direktur PMMB juga menyampaikan apresiasi karena berlangsungnya prakongres turut menjadi peluang penguatan ekosistem para pelaku musik tradisi.

“Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pelaku komunitas musik tradisi nusantara terutama Komunitas Karawitan Indonesia yang telah menginisiasi kegiatan ini,” kata Mahendra.(faz/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs