Sabtu, 23 November 2024

Keluarga Penjual Sabu, Ibu Tertangkap, Ayah dan Anak Masih Buron

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Foto: Istimewa

Satu keluarga hidup dari hasil menjual sabu-sabu di kawasan Asemrowo, Surabaya. Tinggal di rumah kontrakan di Jalan Tambak Pring Barat, bisnis haram keluarga ini akhirnya terbongkar.

Setelah menerima laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya segera melakukan penyelidikan.

Jumat (5/11/2021) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah petugas polisi menggerebek rumah kontrakan itu. Mereka menangkap MT, Sang Ibu, yang sedang sendirian di rumah.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 12 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 4,92 gram di dalam dompet warna coklat, yang disembunyikan di toples tempat menyimpan beras.

Kompol Daniel Marunduri Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, ketika diinterogasi, MT tersangka mengatakan bahwa barang haram itu baru saja didapat suaminya.

“MT mengaku, barang bukti 12 poket sabu itu didapat SN yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi hari itu juga, Jumat 5 November sore sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis.

Tadinya ada 14 poket sabu-sabu. Hari itu juga sudah terjual dua poket. Masing-masing, menurut pengakuan MT kepada polisi, dijual kepada IW dan satu orang lain yang tidak dikenal.

Menurut Kompol Daniel, keluarga ini menjual setiap poket sabu-sabu, yang setelah ditimbang ternyata beratnya bervariasi antara 0,37-0,44 gram, itu seharga Rp150 ribu.

MT yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga berdalih, keluarganya menjual sabu-sabu sejak awal 2021. Seperti kebanyakan penjual sabu-sabu lainnya, alasannya karena masalah ekonomi.

“Jadi ini suami dan anaknya jualan juga. Saat ini masih kabur dan kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Daniel ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/11/2021).

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs