Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan status penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya dan anak usahanya PT Yekape.
Rudi Irmawan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim menegaskan keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bernomor Krim 2246 15/12/2020 itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir.
“Kami sudah sangat maksimal melakukan penyelidikan. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Menurut Rudi, seluruh aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun dalam perkara ini telah dikembalikan ke negara. Selain itu kepengurusan YKP yang baru kini ditangani pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Jadi, unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Dugaan penyelewengan YKP/PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Sedangkan Ketua YKP sejak awal terbentuk di tahun 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya.
Tercatat hingga tahun 2001, saat Wali Kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP.
Tetapi, pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi sebagai Ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs sebagai pengurusnya, dan selanjutnya memprivatisasi demi mengeruk keuntungan pribadi, tanpa pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemkot Surabaya sampai sekarang.(ant/ipg)