Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Para tersangka perkara korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang digiring ke ruang tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/3/2021). Foto: Penkum Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.

Anggara Suryanagara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim merinci empat orang tersangka korupsi yang ditahan adalah Ridho Yunianto mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Edhowin Farisca Riawan karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit, Dwi Budianto Koordinator Debitur, dan Andi Pramono Kreditur.

“Keempat tersangka langsung kami tahan di Sel Rumah Tahanan Kelas I Cabang Kejati Jatim pada pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan,” katanya, seperti dilaporkan Antara, Senin (1/3/2021) petang.

Perkara korupsi ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Menurut Anggara, keempat tersangka korupsi Bank Jatim saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

“Modusnya dengan meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Oleh karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Jumlah kredit yang total sebesar Rp100.018.133.170.000 itu oleh Bank Jatim dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.

“Perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan,” ucap Anggara.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs