Leonard Eben Ezer Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, pihaknya menetapkan Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi PT. Asabri.
Penetapan tersangka TPPU terhadap BTS dan HH kata Leonard, karena diduga merugikan negara Rp 23 Triliun.
“Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik melakulan ekspose. Predicate Crime nya perkara TPPU yaitu dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri,” ujar Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Kata dia, dari kurun waktu 2012 sampai 2020 perusahaan menempatkan investasi saham dan reksadana melalui nominee atau pinjam nama dengan pihak-pihak yang terafiliasi (kerja sama) dengan tersangka. Apalagi, investasi itu tanpa melalui analis fundamental dan teknikal.
“Kemudian muncul persekongkolan dalam penempatan investasi karena melibatkan manajemen PT Asabri mulai dari Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Menurut Leonard, atas dasar tersebut, pihaknya menilai terjadi perbuatan melawan hukum oleh manajemen karena menyetujui pengelolaan investasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Kata dia, hal itu merupakan penyimpangan investasi yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 23,27 Triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka masing-‘masing ARD, HS, SW, IWS, BE, LP, BTS, HH dan JS. Sementara JS seblumnya juga sudah dijerat dengan pasal TPPU.
Leonard menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus PT Asabri ini, dan akan menindak kepada siapapun yang terlibat. Untuk itu, dia juga minta kepada masyarakat untuk mendukung dan mengawal penuntasan kasus ini.(faz/bid)