Jumat, 22 November 2024

Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Khusus Penanganan Pidana terkait Pandemi Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung. Foto: Antara

Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung, kemarin, Rabu (2/6/2021), melantik 30 orang anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.

Di hadapan Jaksa Agung, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU mengucapkan Pakta Integritas untuk bekerja sungguh-sungguh, dan siap ditindak secara moral, administrasi serta pidana, kalau terbukti melakukan perbuatan tercela waktu menangani perkara tindak pidana umum.

Dalam proses seleksi, total ada 64 jaksa yang mendaftar dari Kejaksaan Tinggi. Hasil seleksi pertama, 45 jaksa lulus, 15 jaksa tidak lulus, dan empat jaksa tidak hadir karena berhalangan.

Berdasarkan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas, dari 45 calon, terpilih 30 orang Anggota Satgassus P3TPU.

Dengan terbentuknya satgas itu, Jaksa Agung berharap lembaga yang dipimpin punya kepekaan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kedaruratan akibat pandemi Covid-19.

Menurut Burhanuddin, selama pandemi, banyak kebijakan yang memberikan celah bagi oknum tertentu untuk melakukan kejahatan.

Dia menyebut contoh, kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19, lalu masuknya Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Kemudian, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dan kasus jual beli vaksin ilegal yang melibatkan dokter dan PNS Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Jaksa Agung menyebut tujuan pembentukan Satgassus P3TPU untuk mempercepat, menjamin efesiensi dan efektivitas penyelesaian penanganan perkara.

Supaya penanganan perkara yang ditangani sesuai peraturan, Satgassus P3TPU wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur KUHP mau pun di luar KUHP.(rid/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs