Jumat, 22 November 2024

Kejagung Dalami Aliran Dana Asabri ke Bitcoin

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Logo Asabri.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli “bitcoin” tersebut.

“Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu,” kata Febrie Adriansyah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Kejagung memeriksa OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan didalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Selain OAD, penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku “nominee”, MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.

Febrie menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di “bitcoin” tersebut.

“Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam,” ujar Febrie.

Terkait siapa tersangka yang dimaksud menggunakan fasilitas bitcoin di PT Indodax Nasional, Febrie mengatakan terkait dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

“Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjockro dan Heru Hidayat,” ucap Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020, Bachtiar Effendi Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014, serta Hari Setiono Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Berikutnya Ilham W. Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017, Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan, dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk., dan Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Minera.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs