Sebelum membuka area kegiatan olahraga, pemilik usaha wajib mengajukan surat kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 selambat- lambatnya 14 hari sebelum pembukaan tempat usaha, serta wajib melaksanakan saran dan hasil penilaian risiko yang disampaikan oleh Satgas.
Pengelola juga memastikan seluruh karyawan dan pengunjung sehat dengan menunjukan surat keterangan negatif Tes Swab PCR/Rapid Antigen/GeNose sebelum memasuki tempat/gelanggang olah raga.
Terkait sterilisasi ruangan, pengelola harus membersihkan secara menyeluruh dan mendisinfektan secara berkala, setiap 4 jam sekali. Area yang disterilisasi seperti tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang misalnya pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya. Serta membersihkan alat olahraga yang digunakan bersama setiap pergantian pengguna.
Dalam panduan juga disebutkan, khusus personal trainer harus menggunakan sarung tangan, masker dan face shield serta wajib mengganti sarung tangan setiap selesai melatih satu orang.
Bukan hanya itu, panduan khusus yang wajib dipatuhi oleh pemilik/pengelola yaitu melakukan pencatatan data pengunjung (nama, alamat domisili dan nomor telepon). Semua gelanggang olahraga wajib menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB.
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan panduaan pembukaan kegiatan olahraga yang dapat dilihat di sini. (dfn/iss)