Jumat, 22 November 2024

Kasus Stella Monica, Pihak Klinik L’Viors: Ini Konsekuensi Hukum Bukan Kriminalisasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dokter Irene Christilia Lee, dokter Maria Shintya Dewi, dan H.K Kosasih kuasa hukum Klinik L'Viors. Foto: Istimewa

Klinik Kecantikan L’Viors yang menggugat Stella Monica, perempuan asal Surabaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik akhirnya memaparkan cerita versi mereka.

Dokter Irene Christilia Lee dan dokter Maria Shintya Dewi yang bertugas di Klinik Kecantikan L’Viors menyampaikan itu dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Didampingi H.K Kosasih, penasehat hukum L’Viors, dr. Irene Christilia menegaskan bahwa Stella Monica sudah bukan lagi konsumen di Klinik L’Viors Surabaya.

“Stella Monica menjalani perawatan wajah di Klinik Kecantikan L’Viors sejak Februari 2019. Pertama kali datang, wajah Stella Monica penuh jerawat,” katanya.

Stella Monica lebih dulu berkonsultasi dengan dokter di L’Viors yang memberikan solusi terapi wajah secara berkala yang harus dilakukan secara intensif.

Sejak hari itu, Stella mulai menjalani treatment menggunakan obat-obatan yang diklaim sudah teruji klinis dan memenuhi standar kesehatan.

“Begitu juga tenaga medis yang merawat Stella dan terapi kepada Stella, semuanya sesuai SOP,” kata Irene.

Dokter Maria Shintya Dewi menambahkan, sejak memulai treatment wajah pada Februari hingga September 2019, Stella Monica baru lima kali menjalani perawatan.

Stella datang untuk kelima kalinya pada September 2019. Sejak itu, Stella Monica tidak pernah lagi melakukan perawatan wajah di Klinik L’Viors.

“Stella tidak lagi datang ke klinik untuk melanjutkan perawatan wajahnya, bahkan tidak pernah kontrol ke kami,” kata Maria.

Sampai akhirnya Stella mengunggah keluhan perawatan wajahnya di akun instagram pribadinya pada Desember 2019. Pihak klinik menganggap itu tidak sesuai fakta.

Meski baru lima kali menjalani perawatan di Klinik L’Viors, kondisi jerawat di wajah Stella, menurut para dokter klinik, sebenarnya mulai membaik.

Berdasarkan catatan Klinik L’Viors yang disampaikan kedua dokter, perbaikan kondisi wajah Stella itu terlihat pada kegiatan perawatan terakhir, sekitar September 2019.

“Sejak tidak lagi datang ke Klinik L’Viors, Stella ternyata telah datang dan menjalani perawatan wajah di klinik kecantikan lain di Surabaya,” klaim Maria.

Maria menegaskan, ketidakhadiran Stella di Klinik L’Viors pun tanpa ada pemberitahuan. Padahal menurutnya, Stella tahu, seharusnya dia masih dalam program perawatan.

H.K Kosasih kuasa hukum Klinik L’Viors menegaskan, apa yang diunggah Stella di media sosial bukanlah curhat. Melainkan sudah masuk unsur pencemaran nama baik.

Kosasih bilang, unggahan itu dilakukan secara sadar dan sengaja di Instagram. Yakni berisi potongan percakapan antara Stella dengan teman-temannya.

“Seolah-olah Stella Monica dapat pelayanan buruk di Klinik L’Viors. Menurut kami, kalau dia tidak puas, seharusnya datang dan menyampaikan keluhannya,” ujarnya.

Seharusnya, kata Kosasih, Stella datang mengeluhkan itu kepada pihak yang berkompeten di klinik. Yakni para dokter yang melakukan perawatan wajahnya.

“Bukan menuduh klinik di Instagram yang bisa dikomentari siapa saja. Orang-orang yang berkomentar itu tidak mengerti apa permasalahan sebenarnya,” ujar Kosasih.

Dengan menyebarluaskan unggahan bernuansa tuduhan yang belum pasti kebenarannya, Stella Monica dia anggap melakukan framing terhadap Klinik L’Viors.

“Framing yang dia bangun bahwa Klinik L’Viors dalam perawatan wajah memakai obat-obatan yang justru memperparah jerawat di wajahnya. Ini sangat merugikan nama dan reputasi Klinik L’Viors,” ujarnya.

Kosasih menegaskan, pelaporan terhadap Stella Monica bukanlah bentuk kriminalisasi. Itu adalah konsekuensi hukum yang harus diterima Stella.

“Tidak ada kriminalisasi. Laporan Klinik L’Viors ke polisi bukan sebagai upaya balas dendam untuk mempidanakan Stella Monica. Itu sudah menjadi konsekuensi hukum. Bukan hanya bagi Stella, siapa saja mencemarkan nama baik di dunia maya diatur dalam undang-undang,” kata Kosasih.

Dia meminta semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, termasuk masyarakat, menyikapi permasalahan ini dengan bijak.

“Perkara Stella Monica saat ini berproses di PN Surabaya. Kami selaku kuasa hukum dari Klinik L’Viors mengimbau semua pihak yang aktif melakukan pembelaan terhadap Stella, di dalam dan di luar pengadilan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Stella Monica melanggar pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L’Viors menangani pasiennya.

Habibus Salihin perwakilan tim advokasi Stella Monica dari LBH Surabaya mempersilahkan kuasa hukum klinik menyampaikan apa. Dia akan fokus pada fakta persidangan.

Kuasa hukum Stella Monica tetap berpegang teguh pada fakta bahwa Stella Monica adalah korban dari pelayanan klinik tersebut yang punya hak memberikan masukan atau kritik di mana pun, dengan medium apapun.

Soal klaim Klinik L’Viors yang menyatakan Stella Monica sudah bukan lagi konsumen Klinik L’Viors saat menyampaikan curhatan di Instagram, Habib meminta pihak L’Viors melihat kembali Undang-Undang Konsumen.

“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu tidak ada yang namanya mantan konsumen. Mau berapa kali dia perawatan, dia tetap punya hak sebagai konsumen,” ujarnya.

Habib kembali menegaskan, dia persilahkan pihak L’Viors selaku penggugat Stella menyampaikan apa pun. Dia hargai itu. Dia memastikan, Tim Kuasa Hukum Stella Monica akan mengkaji fakta pengadilan yang muncul.

“Kami sebagai kuasa hukum Stella akan fokus pada fakta di persidangan. Sebenarnya kami tidak ada waktu untuk menanggapi itu. Kalau mau menyampaikan soal ini, kenapa tidak dari dulu?” katanya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs