Kasus perdata pinjaman online (dalam jaringan/daring) dominasi layanan hukum lembaga bantuan hukum (LBH) Surabaya selama Januari-November 2021. Jumlahnya 110 kasus atau sekitar 62,86 persen.
Abdul Wachid Habibullah Direktur LBH Surabaya mengatakan, kasus kedua yang mendominasi yaitu kasus pidana sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.
“Sampai 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 179 kasus. Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19,” katanya.
Dia bilang, kasus perdata paling banyak yakni masalah hutang piutang sebanyak 26 kasus, perceraian sebanyak 18 kasus, waris sebanyak 16 kasus, serta perburuhan sebanyak 12 kasus.
“Kasus hutang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait dengan pinjaman online, ini membuktikan kasus hutang piutang pinjol perlu pemahaman hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Berkaitan dengan hukum perdata, masalah hutang piutang bisa berdampak pada permasalahan lain. Baik bagi kreditor maupun debitor, atau mengenai regulasi perlindungan hukum terhadap masyarakat atas pinjaman online.
Sedangkan kasus pidana, kata dia, LBH Surabaya mendapat 23 jenis laporan. Di antaranya 17 Kasus penggelapan, delapan kasus ITE, lima kasus KDRT, empat kasus narkotika, dan empat kasus penganiyaan.
“Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan akibat kurangnya pemahaman hukum masyarakat yang jadi korban penggelapan. Serta efek pandemi, yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang masif dan kebijakan work from home,” ujarnya.
Dia mengatakan, data sebaran klien yang melapor ke LBH Surabaya adalah warga Kota Surabaya, selebihnya warga selain Surabaya dan Sidoarjo, serta yang tersebar di Provinsi Jatim, bahkan ada dari luar Provinsi Jatim.
“Di samping memberikan layanan bantuan hukum berupa konsultasi, LBH Surabaya juga memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan kasus litigasi (penanganan perkara/kasus di pengadilan atau dalam proses peradilan) maupun non-litigasi,” ujarnya.(ant/dfn/den)