Jumat, 22 November 2024

Kasus Guru Pesantren Lakukan Asusila Kepada Santrinya di Bandung, Tersangka Diduga Gelapkan Dana untuk Sewa Penginapan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jawa Barat. Foto: Antara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren berinisial HW (36) untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Asep N Mulyana, Kepala Kejati Jawa Barat mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

“Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” kata Asep, Kamis (9/12/2021) seperti dilaporkan Antara.

Namun, kata dia, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

“Di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

“Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif,” kata dia.

Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Seperti diketahui tersangka HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga hamil dan melahirkan. Bahkan salah satu korbannya ada yang sampai melahirkan dua orang anak.

Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs