Polda Jatim melimpahkan kasus empat kepala desa di Kabupaten Jember yang diduga terlibat penggunaan narkoba ke Kepolisian Resor Jember.
Empat kades yang diduga memakai narkoba, yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial S, dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan berinisial HH.
“Kasus terungkapnya empat kades yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember karena keempat pelaku warga Jember,” kata Kompol Kharisudin Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021) petang.
Kompol Kharisudin yang didampingi Ipda Edy Santoso KBO Satreskoba Polres Jember dan Iptu Yudiantoro Kasubbaghumas Polres Jember mengatakan keempat tersangka selama ini pengguna narkoba yang terungkap berdasarkan laporan warga setempat.
“Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan terhadap kepala desa pengguna narkoba tersebut di Jember,” tuturnya seperti yang dilansir Antara.
Dari keempat kepala desa, lanjut dia, pertama kali yang ditangkap adalah Kades Wonojati berinisial MM. Polisi menyita dua poket sabu-sabu dari tangan kades tersebut.
“Kemudian penangkapan dilanjutkan ke Kades Tempurejo berinisial MA dan polisi mengamankan 1 poket sabu-sabu dari tersangka MA saat ditangkap di rumahnya,” katanya.
Ia menjelaskan polisi terus mengembangkan lagi. Berdasarkan keterangani MA selama ini dia memakai bersama Kades Tamansari berinisial S dan dari S didapat nama HH yang merupakan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.
Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6/2021) hingga Kamis (10/6/2021). Pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Polda Jatim mengamankan barang bukti sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM, sehingga keempat kades dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(ant/tin)