Sabtu, 23 November 2024

Kasus Covid-19 Mulai Menurun, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan PPKM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Pemerintah memperpanjang masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang (Level 2, 3, dan 4) selama sepekan ke depan, mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021.

Joko Widodo Presiden menyebut, PPKM efektif menekan penyebaran Covid-19, angka kematian serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate.

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu juga berhasil menurunkan level penanganan pandemi di banyak daerah khususnya Jawa-Bali.

Di Pulau Jawa, daerah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Dalam keterangan pers, malam hari ini, Senin (23/8/2021), dari Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi bilang, pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.

“Melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Presiden.

Di antaranya, tempat-tempat ibadah bisa menggelar kegiatan keagamaan dengan batas maksimal 25 persen kapasitas atau paling banyak 30 orang.

Kemudian, warung makan/restoran bisa melayani pembeli yang makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas, dengan dua orang per meja, dan waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan batas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, penerapan protokol kesehatan ketat, dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.

Lalu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen. Tapi, lokasi industri akan ditutup selama lima hari kalau ada kasus penularan Covid-19.

Presiden mengingatkan, pembukaan kembali aktivitas masyarakat harus dilakukan secara bertahap, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meningkatkan testing dan tracing, serta memperluas cakupan vaksinasi.

Menurut Jokowi, kehati-hatian perlu dilakukan supaya pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus infeksi Virus Corona.

Sebelumnya, PPKM diterapkan dengan level berbeda-beda di sejumlah daerah menyesuaikan tingkat penularan Covid-19.

Daerah dengan kategori paling berisiko menerapkan PPKM Level 4, dan Level 1 untuk daerah yang tingkat penyebarannya rendah.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs