Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta Kapolda Jatim menyatakan, ada sejumlah kasus peredaran narkoba di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur.
Dia menyampaikan itu dalam sambutannya saat pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di Mapolda Jatim, Senin (12/4/2021).
Nico bilang, peredaran narkoba di ponpes berhasil diungkap berkat informasi dari pimpinan pondok yang sangat kooperatif dengan polisi.
“Karena pihak pondok pesantren berharap kepada Polri bisa menindak siapa saja yang coba-coba menyelundupkan (narkoba,red) ke pesantren,” ujarnya.
Total sebanyak 1.800 kasus narkoba dan miras dengan 2.205 tersangka yang ditangani Ditnarkoba Polda Jatim sejak 1 Januari-31 Maret 2021.
Dari jumlah penangkapan itu ada sebanyak 15 kasus di antaranya, dengan peran 16 tersangka, yang berupaya mengedarkan sabu-sabu ke dalam ponpes.
“Presentasenya memang hanya 0,8 persen. Meski kurang dari satu persen, kami berharap bisa nol,” kata Nico.
Kiai Haji Agoes Ali Masyhuri Pengasuh Ponpes Bumi Shalawat Sidoarjo mengapresiasi polisi dalam memberantas narkoba.
Menurutnya, polisi bersama pemerintah sudah kompak berkomitmen memerangi barang haram itu. Dia berharap, masyarakat juga harus bersepakat melawan narkoba.
“Belajar dari masa lalu, hiduplah untuk masa kini, dan rencanakan masa depan. Semoga usaha pemerintah kita diberkahi Allah. Semoga ibadah Ramadan berjalan baik,” ujarnya.(den/iss/ipg)