Cyrus Vance Jr, Jaksa Wilayah Manhattan, New York mengumumkan pengembalian tiga barang antik berbentuk patung kepada masyarakat Indonesia.
Pengembalian itu berlangsung dalam acara repatriasi yang dihadiri Arifi Saiman Konsul Jenderal RI dan Erik Rosenblatt Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Rabu (23/7/2021), waktu setempat.
Tiga patung yang dikembalikan itu adalah patung Dewa Siwa dengan ukuran 6x4x8,25 inci yang bernilai sekitar Rp186,3 juta.
Kemudian, patung Dewi Parwati dengan ukuran 5,5×4,5×7,5 inci bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha dengan ukuran 3×2,5×4,5 inci bernilai sekitar Rp596,8 juta.
Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp1,25 miliar.
Hilmar Farid Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York, atas usahanya melakukan penyelidikan pelaku kejahatan dan pengembalian artefak budaya ke negara asalnya yang sah.
“Tiga patung itu adalah Obyek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar seperti dilansir Antara, Jumat (23/7/2021).
Dia menjelaskan dalam UU sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri.
“Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia.”
Menurut Hilmar, pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Langkah konkret untuk mencegahnya dengan memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya.
Jika sudah ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan.
“Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya,” kata dia.(ant/dfn)